Dinas Perhubungan

10 Januari 2024   236 kali  
PELAYANAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR TIDAK BERBAYAR (GRATIS)
PELAYANAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR TIDAK BERBAYAR (GRATIS)

Seiring dengan berlakunya UU NO. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerinta Pusat dan Pemerintah Daerah, maka mulai tanggal 2 Januari 2024 pelayanan pengujian kendaraan bermotor sudah bebas dari biaya retribusi. Kebijakan ini telah ditangkap oleh masyakarat pemilik kendaraan wajib uji yang ditandai dengan peningkatan jumlah kendaraan yang melakukan uji berkala dalam 7 hari terakhir ini, meskipun peningkatannya masih belum signifikan namun tren penambahan jumlah kendaraan melakukan uji berkala pada setiap harinya selalu ada, dengan peningkatan rata-rata dalam sehari sebesar 15 %.

Kondisi seperti ini yang diharapkan pemerintah, dengan dibebaskannya biaya retribusi pelayanan pengujian kendaraan bermotor masyarakat pemilik kendaraan bermotor wajib uji lebih patuh dalam melaksanakan kewajibannya taat uji berkala sehingga terwujudnya lalu lintas yang berkeselamatan dapat diwujudkan melalui tersedianya kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Untuk itu Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Lumajang pemilik kendaraan bermotor wajib uji untuk memanfaatkan fasilitas yang telah disiapkan oleh pemerintah untuk uji berkala agar kendaraan anda terjamin secara teknis keselamatannya saat dioperasikan di jalan.